BREAKING

Selasa, 30 Desember 2008

Ada 577 Jabatan Perangkat Desa yang Lowong di Blora

Pemkab Blora menyerahkan pengisian jabatan perangkat desa yang lowong kepada pihak kecamatan. Jumlah hingga kini mencapai 577 jabatan. Di antaranya untuk posisi kepala urusan, kepala dusun, dan modin.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Winarno mengemukakan, penyerahan pengisian jabatan perangkat desa yang kosong ke pihak kecamatan itu diputuskan dalam rapat bersama camat belum lama ini.

Menurutnya, pengisian jabatan dilakukan dengan cara ujian tertulis. Camat akan bermusyawarah dengan kepala desa di wilayahnya untuk menetapkan hari H ujian penyaringan. ”Pelaksanaan ujian dalam rentang waktu 16-20 Desember,” ujarnya kemarin.

Winarno mengemukakan, pihaknya menyiapkan bank soal ujian. Para camat akan memfasilitasi panitia pelaksana dalam membuat, menyusun, dan menyediakan lembar soal ujian beserta kunci jawabannya.

”Kami upayakan ujian digelar serentak. Kalaupun tidak serentak, dijamin tidak akan terjadi kebocoran soal. Sebab soal ujian berbeda antarkecamatan dan desa,” tandasnya.

Menurut Winarno, pengisian jabatan perangkat desa yang lowong tak ubahnya seperti seleksi CPNS. Warga yang berminat dipersilakan mendaftar di panitia pelaksana di desanya masing-masing sesuai formasi yang diinginkan.

Para pendaftar selanjutnya mengikuti ujian tertulis sesuai formasi yang dilamarnya.
”Yang diangkat menjadi perangkat adalah yang hasil ujiannya tertinggi.

Jawaban soal ujian dikoreksi dan diumumkan kepada warga,” katanya.
Menurutnya, pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu menggali sumber anggaran di desa yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penggalian sumber anggaran tersebut berasal dari pendapatan asli desa, sumbangan dari pihak ketiga, pinjaman desa dan lain-lain pendapatan desa yang sah.

Winarno yang juga mantan sekretaris KPU Blora mengemukakan, meski jumlah jabatan perangkat desa yang belum terisi mencapai ratusan namun hal itu tidak memengaruhi pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di desa. Sebab tugas yang melekat pada jabatan itu dilaksanakan perangkat desa lainnya.

Sumber : Suara Merdeka
 
Copyright © 2013 KOMUNITAS TIK BLORA
Design by FBTemplates | BTT